WahanaNews.co, Jakarta – Merespons putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di tingkat banding, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi.
"Kemarin, Jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Ali menyatakan KPK berkomitmen agar aset-aset hasil dari korupsi maupun pencucian uang termasuk dalam perkara Rafael Alun dapat dikembalikan kepada negara.
Tim jaksa, terang dia, meyakini beberapa aset dalam putusan sebelumnya untuk dikembalikan kepada terdakwa adalah hasil dari korupsi.
Selain itu, Ali menilai terjadi inkonsistensi dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Dari analisis tim jaksa terkait pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam poin amar dimaksud," kata Ali.
KPK, lanjut Ali, berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat korupsi merusak hajat hidup orang banyak sehingga nantinya dalam putusan mengutamakan pemulihan aset sebagai salah satu bentuk efek jera.
Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.