WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus lama yang sempat tenggelam kini kembali mencuat ke permukaan: Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), hingga kini belum juga ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Publik bertanya-tanya: mengapa vonis pengadilan tak kunjung dieksekusi?
Baca Juga:
Jusuf Kalla Resmi Lantik Pengurus PMI 2024-2029, Ini Nama-namanya
Kasus fitnah yang menjerat Silfester Matutina bermula dari orasinya pada Senin (15/5/2017), di mana ia secara terbuka menuding Jusuf Kalla sebagai sumber persoalan bangsa.
Dalam orasi yang dikutip pada Selasa (5/8/2025), Silfester berkata, “Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla.”
Ia juga menuduh JK hanya menggunakan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk mengamankan korupsi di daerah asalnya.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjutnya dalam orasi yang menyulut polemik nasional tersebut.
Merasa dirugikan secara personal dan namanya dicemarkan di hadapan publik, Jusuf Kalla akhirnya mengambil langkah hukum dan melaporkan Silfester ke polisi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Menurut Ihsan, sebenarnya JK tidak ingin membawa perkara itu ke ranah hukum, namun desakan dari masyarakat di kampung halamannya di Sulawesi Selatan membuatnya berubah sikap.
“Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum,” ujar Ihsan menjelaskan proses pelaporan tersebut.
Pada 2019, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Silfester Matutina atas kasus tersebut.
Namun hingga kini, Silfester belum pernah menjalani masa tahanan.
Ia justru terlihat menghadiri sejumlah agenda publik, termasuk saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap untuk ditahan, Silfester menjawab, “Enggak ada masalah.”
Ia juga menyatakan telah menjalani proses hukumnya sejauh ini dan siap menunggu perkembangan berikutnya.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Meski sudah berstatus terpidana dengan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi penahanan terhadap Silfester.
Belum ada surat resmi dari pihak Kejari yang menyatakan jadwal penahanan.
Namun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan Silfester harus segera dieksekusi.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (4/8/2025) di Jakarta.
Silfester sendiri telah dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8), tetapi belum ada kejelasan apakah ia akan langsung ditahan setelahnya.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” ujar Anang menanggapi.
Ia menegaskan tidak ada alasan hukum untuk menunda-nunda proses eksekusi karena putusan telah berkekuatan hukum tetap. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” tegas Anang kembali.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum, apakah vonis terhadap Silfester Matutina akan benar-benar dijalankan atau dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di tanah air.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]