WahanaNews.co | Empat lagi terdakwa korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dijatuhi vonis. Mereka dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan bersalah dan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni: mantan Asisten Gubernur Sumsel Bidang Kesra yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Ahmad Najib yang dihukum 4 tahun penjara; mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara; Kabid Anggaran BPKAD Sumsel selaku Sekretaris Tim Anggaran Sumsel Agustinus Antoni dihukum 4 tahun penjara; dan pihak swasta, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga mendenda keempat terdakwa masing-masing Rp 200 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani pidana 1 bulan kurungan.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan itu dianggap sebagai hal memberatkan mereka.
"Yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," kata hakim dalam pertimbangannya.
Mendengar vonis, keempat terdakwa belum memberikan keputusan banding atau tidak. Mereka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda. Ahmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun penjara. Sementara Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa merupakan terdakwa lanjutan dalam perkara ini. Sebelumnya dua kelompok terdakwa lain sudah dihukum bersalah.
Diketahui, awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan. [rin]