WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku dalam menanggapi wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu, tentu akan menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Prabowo Tegaskan Gerindra Terbuka untuk Mantan Presiden
Afifuddin menambahkan bahwa diskusi terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal baru di Indonesia.
"Sama seperti menjelang Pemilu 2024, muncul perdebatan apakah kita akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Dinamika seperti ini sempat mencuat, tetapi pada akhirnya, kita harus mengikuti amanat undang-undang," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa perbincangan mengenai idealitas sistem pemilihan kepala daerah bukan hanya isu pasca-pilkada, tetapi tetap relevan untuk didiskusikan.
Baca Juga:
Ketua KPPS Diduga Coblos Surat Suara, PAN Optimistis Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
"Inilah pentingnya evaluasi dan diskursus. Apa pun sistem yang dipilih, langkah itu harus diawali dengan aturan atau undang-undang yang ditetapkan, misalnya melalui prolegnas," lanjutnya.
Sebelumnya, gagasan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti tingginya biaya politik di Indonesia yang dinilai tidak efisien jika dibandingkan dengan negara lain.
"Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, cukup sekali memilih anggota DPRD, lalu DPRD yang menentukan gubernur atau bupati. Enggak boros biaya seperti kita," ujar Presiden Prabowo saat memberikan sambutan pada HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).