"Tim Penyidik melakukan penahanan
tersangka YRC (Yoory Corneles) selama 20 hari, terhitung sejak 27 Mei 2021
sampai dengan 15 Juni 2021, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk
pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Ghufron mengatakan, Yoory akan
terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK
Kavling C1.
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Penampar Sopir TransJ Diproses Hukum
KPK dalam perkara tersebut telah menetapkan tiga
orang dan satu korporasi sebagai tersangka.
Kasus ini berawal ketika Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya
(PDPSJ), yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan, mencari lahan di
wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
"Salah satu perusahaan yang bekerja sama
dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah, di antaranya, adalah PT Adonara
Propertindo (AP), yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan
bangunan," ungkap pihak KPK.
Baca Juga:
Disebut Ada Sekda Bayangan, Riza Patria: Kami Bersinergi Positif
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan
penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual-beli di hadapan notaris, yang
berlangsung di Kantor PDPSJ, antara pihak pembeli, yaitu Yoory Corneles, dengan
pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene.
Selanjutnya, pada waktu yang sama, langsung
dilakukan pembayaran sebesar 50 persen, atau sekitar Rp 108,9 miliar, ke
rekening bank milik Anja di Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah
Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar Rp 43,5 miliar,
sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. [qnt]