WahanaNews.co | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI
Perjuangan Jawa Barat, Ono
Surono, menyatakan,
pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum atau pendampingan terhadap Wali
Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Cimahi.
"Kebiasaan
di PDI Perjuangan, tidak ada bantuan hukum untuk kader yang melakukan
korupsi," ucap Ono saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:
Vonis Korupsi Timah Mengusik Keadilan Kita
Ajay
diketahui terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek rumah sakit di
Cimahi.
Menurut
Ono, Ajay terancam dijatuhi sanksi berupa pemecatan apabila terbukti melakukan
korupsi.
Meski
demikian, kata dia, keputusan pemecatan menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) PDIP.
Baca Juga:
Dugaan Mark-Up Rehab Gedung Sudin LH Jakut Resmi Dilaporkan ke Kejati
"Pemecatan
itu merupakan wewenang DPP," ujar dia.
Lebih
lanjut, Ono mengatakan PDIP Jabar saat ini masih mengecek lebih lanjut kabar
penangkapan tersebut.
Sebelumnya,
KPK melakukan OTT terhadap Ajay terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RS di
Kota Cimahi.
Belum
diketahui pasti berapa nilai korupsi yang diduga dilakukan Ajay. Lembaga
antirasuah juga belum mengungkap siapa saja pihak yang turut diamankan bersama
Ajay.
Ajay
menjabat Wali
Kota Cimahi sejak sejak 22 Oktober 2017. Sebelum
masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha dan pernah menjabat Ketua
HIPMI Jabar.
KPK
juga pernah mengusut kasus korupsi Wali Kota Cimahi sebelumnya, Atty Suharti, pada 2016.
Saat
itu, Atty ditetapkan sebagai tersangka suap bersama suaminya, M Itoch Tochija, terkait pembangunan pasar. [yhr]