Adapun kontak Helmut dengan Eddy dimulai ketika pengusaha itu mencari konsultasi hukum terkait AHU.
Ia kemudian mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy.
Baca Juga:
Rumahnya Digeledah, KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Cholil Kooperatif
Pertemuan kemudian digelar di rumah dinas Eddy pada April 2022 yang dihadiri asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.
Eddy kemudian menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani isu tersebut.
"Jumlah uang yang disepakati untuk diberikan kepada Eddy oleh Helmut sekitar Rp 4 miliar," kata Alex.
Baca Juga:
Sri Mulyani Gandeng KPK hingga LSM Perketat Pengawasan Pajak
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Eddy dan dua rekan bawahannya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.
Selain itu, Rp 1 miliar lainnya diberikan oleh Helmut kepada Eddy untuk kebutuhan pribadinya.
Uang tersebut diduga digunakan oleh Eddy untuk biaya pencalonannya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).