WahanaNews.co | Petugas kepolisian menerima laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban perempuan berusia 27 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
“Hari ini saya bersama rekan selaku kuasa hukum yang baru terhadap korban atas perkara yang telah diadukan di Polres Kuningan. Yakni sebagai pelapor dalam perkara pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan terhadap korban,” kata Kuasa Hukum Muhamad Samsodin,S.HI.,MH kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Dia menyebut, korban perempuan berinisial N berusia 27 tahun merupakan warga Kuningan. Korban mengalami dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga sampai empat orang.
“Kalau kronologi detail, perkara ini diduga ada indikasi yang berkepanjangan. Namun kami mencoba menyikapi perkara ini secara profesional dalam melakukan langkah-langkah pembelaan,” ucapnya.
Saat ditanya siapa terduga yang terlibat dalam kasus tersebut, Ia belum menjelaskan secara gamblang. Namun dikabarkan, hal ini terjadi lantaran korban merupakan istri siri dari pengusaha kuliner di Kuningan.
Baca Juga:
Kasus Hilangnya Penyanyi INS Berakhir Tragis, Suami Siri Jadi Tersangka Utama
“Intinya kami datang ke sini memberikan informasi kepada penyidik, jika kami adalah kuasa hukum korban yang baru sebelumnya telah ada kuasa hukum, Kami hanya menanyakan kepada penyidik berkenaan dengan progres laporan korban sudah sejauh mana,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, korban mengalami luka berat pada bagian wajah. Bahkan upaya visum telah dilakukan oleh korban di salah satu rumah sakit di Kuningan.
“Ada memar di bagian wajah, tangan hingga kaki yang mungkin sesuai unsur pidananya terpenuhi. Namun mungkin nanti penyidik menemukan alat bukti lain dalam pengembangan kasus ini,” imbuhnya.