WAHANANEWS.CO, Jakarta - Deretan pengadaan yang sempat memicu tanda tanya publik kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Motor listrik, tablet, sepatu hingga televisi berukuran 75 inci yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial disebut masuk dalam daftar pengadaan yang diduga bermasalah dan menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga:
Pernah Ingatkan Soal Mafia Titik Dapur MBG, Sony Sanjaya Kini Tersandung Kasus Korupsi
Fakta tersebut diungkap Kejaksaan Agung saat mengumumkan penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Jampidsus, ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana MBG, tetapi juga dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Baca Juga:
DPD Soroti Minimnya Pengenalan BPSK, Revisi UU Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat namun memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk memperoleh keuntungan dari program tersebut.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief pada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran negara bernilai sangat besar tersebut.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen sehingga proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan operasional yang sebenarnya.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga dilakukan dengan spesifikasi dan jumlah yang tidak mencerminkan kebutuhan riil program MBG di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Penyidik kemudian membeberkan beberapa proyek pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan dan diduga telah dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami penggelembungan harga.
Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan 31 ribu unit tablet yang disebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga menjadi bagian dari praktik markup anggaran.
Seluruh pengadaan tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
“Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kasus yang menyeret tiga mantan petinggi BGN ini menjadi sorotan karena terjadi pada program strategis nasional yang memiliki anggaran ratusan triliun rupiah dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang muncul dari pelaksanaan program tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]