WahanaNews.co | Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo, Widya Andescha selaku tergugat utama pada kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali, tidak menghadiri sidang mediasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang masih dalam proses mediasi.
Baca Juga:
Mediasi Principal dan Widya Andescha Belum Ada Hasil, Sidang Dilanjutkan 4 Juli
Diketahui, ini merupakan ketiga kalinya Widya Andescha tidak menghadiri upaya mediasi bersama para penggugat yakni Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI.
Sebelumnya, alasan Widya Andescha tidak hadir karena sedang sakit. Hal itu disampaikan langsung Aditya Linardo Putra selaku kuasa hukum yang didampingi Johni Sikumbang salah satu pihak turut tergugat.
"Hasilnya belum ada dong. Masih berjalan dan berproses. Widya Andescha tidak hadir karena alasan sakit," kata Aditya, Kuasa Hukum Widya Andescha sambil menunjukkan foto klien-nya sedang terbaring sakit kepada WahanaNews.co, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:
Tak Kunjung Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta Widya Andescha Kembalikan Uang
Namun, Aditya sendiri juga tidak mengetahui alasan sakit apa dan tidak menunjukkan hasil diagnosa dari dokter terhadap klien-nya yang diduga menggelapkan uang keberangkatan dari ratusan calon PMI itu.
Aditya menambahkan, tentunya seperti pada sebelum-sebelumnya bahwa pihaknya terus berupaya maupun berencana untuk mencari jalan keluar.
Adapun, mediasi yang dilakukan pada Kamis 18 Juli ini merupakan mediasi kelima dan rencananya tergugat Widya Andescha wajib menghadiri mediasi keenam yang akan kembali dilakukan pada Kamis 25 Juli.
"Itu nanti kita lihat tanggal 25, kalau kita berencana tentunya (Widya Andescha) pasti hadir," ujarnya.
Kendati demikian, tim Kuasa Hukum dari principal Yayasan Infinity Training Center, Saud Susanto mengungkapkan, apa yang disampaikan para pihak di mediasi kali ini bahwa tergugat utama Widya Andescha akan terus berusaha untuk merealisasikan apa yang dijanjikan.
Bahkan di mediasi sebelumnya, bahwa ada upaya konkrit yang akan diberikan berupa angka-angka dalam proses nantinya mencapai kesepakatan.
"Tapi, kami dari kuasa penggugat ya sangat menyayangkan lah apa yang menjadi harapan kami. Sesungguhnya di luar ekspektasi kami, bahwa pihak si-tergugat tidak hadir di mediasi selama dua kali dan kami pun menyampaikan silahkan saja, kalau memang kalian akan merealisasikan apa yang menjadi janjinya di dua pekan," ungkap Saud yang didampingi Suriantama Nasution usai media kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Melalui kuasanya (Widya Andescha), Saud menyatakan terlebih dahulu kepada tergugat utama bahwa irah-irah dalam mediasi itu kan iktikad baik.
"Lah bentuk dari iktikad baik itu kan adalah angka. Angkanya berapa, sumbernya dari mana, kapan waktunya, dan berapa lama akan diberikan," tanyanya.
"Ya, mereka akan menyampaikan terlebih dahulu draft ataupun angka-angka yang diberikan kepada kami sebelum di tanggal (25/07). Nah itu masalah sumber berapapun yang akan diberikan," sambungnya.
Kemudian, menurut Saud bahwa mediasi hari ini seharusnya terakhir, dikarenakan posisinya ada upaya, maka dilanjutkan berikutnya. Sehingga pihaknya pun sepakat dengan Hakim Mediator untuk diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tolong melalui kuasa hukum tergugat pertama jangan hanya beretorika. Saya to the point aja bahwa kalau kalian hanya omong kosong seperti ini saya nggak percaya lagi, karena ada flashback tentang kejadian mediasi sebelumnya tapi bukan di ranah pengadilan yaitu di Polres Badung. Itu antara para pihak membuat surat perjanjian perdamaian dan pemberesan atas masalah ini," tegasnya.
Sementara itu, juga para pihak sepakat untuk melakukan cicilan pembayaran yang dilaporkan sebanyak 77 siswa dari sebagian 101.
Jadi, Saud pun mengaku bahwa senilai Rp1,3 miliar yang dijanjikan (Widya Andescha) di bulan Februari 2024 sampai sekarang tidak terealisasikan. Apalagi nilainya sampai dengan Rp3 miliar?
"Tolonglah ke kuasanya jangan hanya mengumbar janji gitu, karena udah seringkali serangkaian kebohongan apa yang dijanjikan itu tidak terealisasi," cetusnya.
Saud menambahkan, bahwa principal pihaknya tidak hadir dikarenakan ada urusan di LPK Infinity-nya dalam pengurusan pekerja imigranya yang memang diproses melalui perusahaan lain.
"Jadi memang beliau memberikan kuasanya ke kami karena kami pun dalam surat kuasa itu juga ada kuasa mediasi. Pada prinsipnya bahwa sesuai dengan aturan penggugat wajib hadir di mediasi hanya sekali," imbuhnya.
"Bahkan penggugat dari kami setiap mediasi pasti selalu hadir, cuman karena ini sifatnya urgensi di LPK ini akhirnya beliau tidak hadir," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor: 229/Pdt.G/2024/PN Tng dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Selain itu, sidang mediasi kelima ini turut dihadiri BP2MI, BP3MI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
[Redaktur: Zahara Sitio]