WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara.
Menurutnya, pembahasan revisi regulasi tersebut tidak boleh terjebak pada perdebatan mengenai pembagian kewenangan antarinstansi negara yang justru dapat mengaburkan tujuan utama perlindungan HAM.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (01/6/2026).
Willy menilai kehadiran Kementerian HAM beserta berbagai komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Dengan adanya berbagai institusi yang memiliki perhatian terhadap isu tersebut, sinergi antarlembaga dinilai lebih penting dibandingkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Menurutnya, pembagian tugas dan fungsi antara kementerian serta lembaga independen perlu dirancang secara jelas dan saling melengkapi.
Langkah tersebut bertujuan agar seluruh kebijakan dan program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas perlindungan HAM di berbagai sektor kehidupan.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal untuk memastikan revisi UU HAM mampu memperkuat aspek promosi, perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Ia berharap revisi undang-undang tersebut dapat menjawab berbagai tantangan HAM yang berkembang seiring perubahan sosial, politik, dan teknologi.
Selain itu, Willy memastikan bahwa proses pembahasan revisi UU HAM akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
DPR, kata dia, berkomitmen memberikan ruang bagi berbagai kalangan untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan demi menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masukan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga negara, hingga individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM sangat penting dalam proses penyusunan regulasi.
Beragam pandangan yang berkembang di ruang publik dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan substansi revisi undang-undang tersebut.
Willy juga mengajak seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia untuk aktif berpartisipasi dalam pembahasan di DPR.
Menurutnya, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa revisi UU HAM benar-benar mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh warga negara.
“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]