Yang bersangkutan dapat dikenakan yaitu Pasal 1, barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama 6
tahun.
Selanjutnya, pihak petugas Kelurahan dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) turut juga terlibat dalam
pemalsuan dokumen tersebut, sebagaimana dalam pasal 55/56 KUHP.
Baca Juga:
Skandal di DWP 2024, 10 Perwira Polisi Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia
Namun sejauh ini, kata Parlin, hanya klien kami yang
ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini tentu tidak adil dalam penegakan hukum di negeri
kita," kata Parlin di kantornya, Jumat (09/7/2021) sambil memperlihatkan dugaan
pemalsuan dokumen KTP tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Edi Amirudin
selalu Ketua RT 01/07 Kelurahan Sudimara, Tangerang Kota, mengatakan kepada WahanaNews.co
di rumahnya, Sabtu (03/7/2021), pihaknya sudah dipanggil oleh penyidik PMJ pada
Maret 2021 lalu.
Baca Juga:
Indonesia Resmi Jadi Mitra BRICS Bersama 8 Negara Lainnya
"Saya sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa terkait dokumen
JR sudah sesuai prosedur. Soalnya surat pindah yang diserahkan saudara JR
ke saya berupasurat keterangan pindah dari Dusun Kaligawe RT 001/RW 003,
Kelurahan Kaligelang, Kecamatan Taman, Pemalang Jawa Tengah. Dengan demikian,
setelah saya cek dan ricek kelengkapan dokumen tersebut, akhirnya saya
lanjutkan ke tingkat kelurahan untuk proses perpindahan warga dari daerah Jawa
Tengah menjadi tinggal di Kelurahan Sudimara Ciledug, Tangerang Kota," ujar
Edi. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.