WahanaNews.co | Calon anggota legislatif (caleg) terpilih diwajibkan melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.
Hal itu tertuang dalam surat KPK yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor: B/2610/LHK.00.00/01-12/5/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. Sehingga, proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," demikian dikutip dari surat tersebut.
Praktik pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Namun, aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Inspektur KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan Ketua KPK sudah menghubungi Ketua KPU Hasyim Asy'ari via telepon.
"Waktu itu pak ketua Pak Firli sendiri telepon Pak Hasyim Asy'ari menanyakan itu kenapa enggak disebut LHKPN? Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian administratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," tutur Pahala.