WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus korupsi tidak dapat diberikan perlindungan hukum.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh KPK sebagai tanggapan terhadap langkah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses hukum yang dihadapinya.
Baca Juga:
Firli Bahuri Buka Suara Terkait Foto Bareng SYL yang Viral
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, tidak secara langsung menyebut SYL sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun, dia menegaskan bahwa ada persyaratan dan aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan perlindungan hukum atau tidak.
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Sederet Aksi Kontroversial Firli Bahuri, Terbaru Diduga Peras Mentan SYL
Ali Fikri menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan mengenai kelayakan seseorang untuk menerima perlindungan akan dievaluasi secara lebih lanjut.
Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan SYL, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang.
Ali Fikri menambahkan bahwa KPK berharap tindakan ini tidak digunakan sebagai upaya untuk menghalangi atau menghindari proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang berlangsung di KPK.