KPK akan terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Selama proses penyelidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa saksi.
"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan," ujar Ali Fikri.
Baca Juga:
Firli Bahuri Buka Suara Terkait Foto Bareng SYL yang Viral
Mengutip Berita Satu, dari dokumen tanda terima yang diperoleh, disebutkan permohonan perlindungan SYL telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023).
Selain SYL, tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Panji Harjanto; serta seorang atas nama Hartoyo.
"Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.
Baca Juga:
Sederet Aksi Kontroversial Firli Bahuri, Terbaru Diduga Peras Mentan SYL
Diketahui, selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK.
Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut saat ini.