WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (25/9/2023).
Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Dukung Transformasi Kemenkumham, Bupati Tapteng Hadiri Undangan Audiensi Kanwil Kemenkum Sumut
Yasonna mengatakan promosi dan mutasi di Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman yang baru bagi pimpinan Kemenkumham.
Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.
“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” kata Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru.
Baca Juga:
WNI Ramai-ramai Jadi Warga Singapura, Ini Alasannya
Menkumham menuntut pimpinan Kemenkumham untuk membawa perubahan di lingkungan kerja, khususnya di era yang serba kritis dan terbuka ini.
Menurutnya, para pimpinan harus mampu membangun kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pimpinan Kemenkumham juga perlu mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan strategis secara kreatif dan inovatif.