WahanaNews.co | Advokat senior Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” yang dilakukan pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober.
Sebaliknya, Yusril juga menyayangkan polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan 'ijazah palsu Jokowi', namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM.
Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin untuk menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).
Namun, lanjutnya, penahanan BTM malah dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan lantaran mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Sebab, BTM yang mempunyai akses kepada saksi dan bukti persidangan justru ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi.
"Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril.
"Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti," sambungnya.