Pasalnya, pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya 'haqqul yaqin' akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
"Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. BTM dan para pengacaranya lah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu," tegasnya.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah BTM, lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan. Kalau masalah BTM ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya tidak masalah. Bukankah dia sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?," imbuh Yusril.
Bahkan, menurut Yusril, penahanan BTM justru bisa 'dimainkan' Eggi dan Khozinudin untuk membangun opini di luar sidang agar memperoleh dukungan moril, opini dan politik terhadap gugatannya.
Walaupun opini seperti itu tidak boleh mempengaruhi hakim dalam mengadili suatu perkara, tetapi secara tidak langsung opini tersebut tetap penting.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Jadi, saya juga bisa bertanya, apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?," kata Yusril.
Menurut Mantan Menteri Sekretariat Negara itu, polisi tidak perlu menahan BTM ketika sedang mengajukan gugatan 'ijazah palsu Jokowi' ke pengadilan.
Biarkan persidangan berlangsung dan lihat putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.