Menurut Yusril, para pendukung Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media bahwa mereka menjadi saksi ijazah Jokowi asli.
Sebaliknya, BTM dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media untuk terus melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah “penipu” dan ijazahnya palsu dengan bukti-bukti versi mereka.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilainya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," kata Yusril.
Ketua Umum PPB itu menilai, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial tersebut sangat penting agar ada kepastian hukum. Karena itu, dirinya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM.
"Walaupun dasar penahanannya tidak berkaitan dengan gugatan 'ijazah palsu Jokowi', tetapi kesan Pemerintah 'main kekuasaan' menghadapi BTM sulit dihindari. Lagipula, penahanan bahkan pemenjaraan tidak akan membuat BTM menjadi jera. Kontroversi 'ijazah palsu Jokowi' sudah diungkapkan BTM melalui bukunya 'Jokowi Under Cover' yang membuatnya masuk penjara. Setelah keluar penjara, BTM mulai lagi dengan serangan yang sama terhadap Jokowi," jelas Yusril.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Satu-satunya cara 'mengalahkan' BTM, kata Yusril, adalah dengan mengajukan bukti-bukti surat baik tertulis, rekaman, foto dan sejenisnya, keterangan saksi dan ahli dibawah sumpah yang memberikan keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum guna membantah bukti-bukti yang diajukan oleh BTM dan para pengacaranya.
"Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis tentu akan mengemukakan dasar-dasar hukum putusan dan menilai alat-alat bukti yang dihadirkan penggugat dan tergugat dengan jernih dan mengambil putusan yang paling tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Yusril.
Yusril menegaskan, alasan pencabutan gugatan lantaran BTM ditahan polisi dan sulit mengumpulkan bukti juga terkesan aneh.