WahanaNews.co | Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan tanggal 3 April diperingati setiap tahun sebagai Hari Negara Kesatuan.
Diketahui, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, bukan serikat atau federal.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Pada 3 April 1950, petinggi Partai Masyumi Mohammad Natsir mengajukan 'Mosi Integral' sehingga membuat negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) bersatu ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Hari Negara Kesatuan atau apalah namanya, nanti dirancang, didraf ke keputusan presiden, nanti disampaikan ke Setneg dan kalau presiden tanya saya, saya tinggal mengiyakan saja," kata Yusril dalam sebuah diskusi daring, Minggu (3/4/2022).
Menurut Yusril, pengajuan tanggal 3 April menjadi Hari Negara Kesatuan bukan perkara sulit.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Menurutnya, hal itu bisa disampaikan ke salah satu komite yang mengurus hari besar nasional.
Nantinya, komite tersebut akan menyampaikan ke presiden. Selanjutnya, Sekretaris Negara akan mengkaji dan mempertimbangkan usulan itu.
Ia memberi contoh ketika Hari Bela Negara (HBN) disahkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Misalnya Hari Bela Negara, itu seingat saya dari Setneg sederhana saja mengurus itu, jadi terbentuknya PDRI diusulkan jadi Hari Bela Negara, dan waktu itu presidennya SBY dan disampaikan ke presiden, dan beliau setuju," tutur Yusril.
"Kemudian dijelaskan kepada presiden bahwa ini sebenarnya hari libur, tapi ini dijadikan hari besar bangsa dan negara kita. Setneg siapkan keputusan presidennya, dan diparaf oleh Mensesneg, dan presiden tanda tangan," kata dia. [rin]