WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara dan anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menekankan bahwa pihak yang mengalami kekalahan dalam pemilihan presiden seharusnya mencari solusi melalui Mahkamah Konstitusi (MK), tak bisa menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril, melansir Kompas, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, khususnya pemilihan presiden, pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, para perancang amandemen UUD NRI 1945 telah mempertimbangkan cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.
Tujuannya adalah agar perselisihan tersebut dapat cepat diakhiri dan diselesaikan melalui proses peradilan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan apabila pelantikan presiden baru tertunda akibat terus berlanjutnya perselisihan tersebut.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tutur dia.
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.