"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.
Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa penyelesaian terhadap pernyataan pendapat tersebut harus ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Jika MK setuju dengan DPR, maka DPR wajib mengajukan permintaan pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tergantung pada kesediaan MPR untuk melakukannya.
Yusril menyoroti bahwa proses ini diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan, dan ia khawatir bahwa hal tersebut dapat melampaui tanggal 20 Oktober 2024, yaitu saat berakhirnya jabatan Presiden Jokowi.
Jika pada tanggal tersebut belum ada Presiden baru yang dilantik, Yusril mengingatkan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan vakum kekuasaan yang berpotensi membahayakan negara.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Oleh karena itu, ia menyampaikan kekhawatirannya dan menekankan perlunya menyelamatkan kestabilan negara dalam situasi tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.