WAHANANEWS.CO, Depok - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan langkah koreksi Presiden terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula Berbuntut Panjang, Tom Lembong Gugat Auditor dan Hakim
“Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025) melansir Antara.
Dari perkembangan mutakhir belakangan ini, Menko menuturkan semua pihak dapat menyimpulkan pengertian "kepentingan negara", sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang Darutat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai dasar diterbitkannya amnesti dan abolisi, tidak sebatas hubungannya dengan berbagai kasus politik.
Kasus politik dimaksud, kata dia, yakni seperti pemberontakan hingga pidana politik terkait dengan perbedaan pendapat dengan penguasa yang ditujukan kepada kelompok maupun perorangan.
Baca Juga:
Amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto Disetujui DPR, KPK Siap Pelajari
"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ungkapnya.
Maka dari itu kendati Tom Lembong telah didakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, Yusril menyebutkan abolisi yang dianggap tidak terkait langsung dengan politik tetapi dianggap berkaitan dengan kepentingan bangsa dan keutuhan negara tetap diberikan kepada eks menteri perdagangan itu.
"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," ucap Yusril.