Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Terbaru, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula Berbuntut Panjang, Tom Lembong Gugat Auditor dan Hakim
Sebelum diberi abolisi, Tom Lembong sudah sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.