"Pilihan yang lain untuk melaksanakan Putusan MK adalah Presiden menerbitkan Perpu berdasarkan pertimbangan hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Presiden nampaknya tidak berkeinginan menerbitkan Perpu dimaksud. Lantas apa jalan keluarnya? Patut diketatahui bersama bahwa berdasarkan Pasal 56 UU MK, Putusan MK itu bersifat final dan mengkikat dan berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum," sambungnya.
Itu berarti, Putusan MK berlaku serta-merta meskipun dalam putusan pengujian terhadap UU, MK menyatakan suatu norma dalam Pasal UU yang diuji bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, meskipun norma Pasal tersebut dalam kenyataannya belum diubah oleh Presiden dan DPR.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Jadi, Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon Wapres berpasangan dengan Prabowo Sibianto harus dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam mendaftarkan pasangan calon tersebut, jika sekiranya KIM memutuskan akan mencalonkan Prabowo berpasangan dengan Gibran," papar Yusril.
Jika KIM memutuskan demikian, lanjut Yusril, maka KPU juga wajib memastikan akan menerima pencalonan itu sesuai diktum Putusan MK yang membuka peluang bagi Gibran belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan Putusan MK.
"Putusan MK memang menuai kritik dari sudut pandang politik dan akademik, tetapi saya tegas menyatakan betapun ada kritik bahkan penolakan, putusan pengadilan, termasuk Putusan MK harus dihormati dan dijalankan. Kepastian
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
hukum harus dilaksanakan," pungkas Yusril.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.