"Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan detensi WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," jelasnya.
Ia menambahkan aksi pelarian Yusuke ke Indonesia dilakukan pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor Nomor TR3821024.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Erdi menambahkan saat ini Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Jepang terkait pemulangan buronan tersebut.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah Interpol," pungkasnya.
Kepolisian Jepang sebelumnya meminta bantuan Polri untuk menangkap tersangka kasus penipuan Yusuke Yamazaki (42) yang diduga kabur ke Indonesia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan tersebut merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Kepolisian Jepang telah meminta bantuan Polri sejak Desember 2022 lalu. Namun, permintaan secara resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023.
Yusuke diduga melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan buah di luar negeri.