Pada hari yang sama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam nonaktif.
Menunjuk Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wabareskrim Polri menjadi Kadiv Propam Polri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Ini tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Kapolri juga memerintahkan tim khusus memeriksa 25 anggotanya yang diduga tidak profesional selama pengusutan kematian brigadir J. Tiga di antaranya adalah perwira tinggi bintang satu, 5 anggota berpangkat kombes, 3 anggota berpangkat AKBP, dan 2 anggota berpangkat kompol.
“Sisanya ada yang dari kesatuan Propam dan Polres, serta beberapa personel dari Polda dan Bareskrim. Tentunya, kita ingin semua proses berjalan baik,” kata Jenderal Listyo Sigit kepada awak media, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Mereka diduga menghalangi penyidikan, upaya merusak dan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Hari sebelumnya, Rabu (3/8), Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Bila sebelumnya, Karopenmas menyebut Brigadir E hanya membela diri, tetapi dari hasil pemeriksaan demi pemeriksaan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E tidak sedang membela diri saat kejadian saling tembak dengan Brigadir J.