"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Namun, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan dasar penyidik yang menyebut tidak ada unsur pembelaan diri. “Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dijelaskan apa yang dilakukan Bharada E hanya membalas tembakan dari Brigadir J.”
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J sempat menyatakan Brigadir J kemungkinan ditembak dari belakang. Sebab, dari hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J terdapat luka tembak berbentuk lubang dari belakang kepala hingga tembus ke arah hidung.
“Kalo tembak-menembak itu berarti hadap-hadapan. Kalo dari atas harusnya peluru masuk dari hidung tembus ke belakang dan harusnya tidak datar, harusnya miring kalau dari atas. Bisa saja, dia ditembak dari belakang, dia membelakangi pelaku,” tuturnya.
Bila benar itu yang terjadi, Andreas memastikan pelakunya bukan Bharada E.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
“Sesuai BAP, kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses mengungkap kasus kematian Brigadir J masih terus berjalan. Seperti diungkapkan Irjen Ferdy Sambo, “Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.” [Tio]