WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) telah mengidentifikasi 16 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi di sekolah.
Dua di antaranya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual.
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Berikut ini 16 bentuk kekerasan seksual yang tercantum pada Pasal 5 ayat 2 PMA No 73 Tahun 2022:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;