WahanaNews.co, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara sebesar Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Jumat, menerangkan bahwa hari ini enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2024 itu, beserta barang bukti kasus tersebut diserahkan ke JPU Kejari Lahat.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Lahat," katanya.
Ia menyebutkan enam tersangka tersebut ialah ES, G, B, M, SA, LD.
Adapun ES selaku Komisaris atau Komisaris Utama atau Direktur atau Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera PT Andalas Bara Sejahtera.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kemudian G selaku Direktur atau Direktur Utama Komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera, B selaku Direktur atau Direktur Utama atau Komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
Tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.