WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan kebocoran anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI
Jakarta.
Temuan
kebocoran anggaran ini berupa pemborosan yang semestinya bisa dihindari Pemprov
DKI Jakarta jika lebih teliti saat melakukan pengadaan barang.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2020, pemborosan yang ditemukan dalam anggaran penanganan Covid-19 itu ada
dua, yakni pengadaan alat rapid test Covid-19 dan pengadaan masker N95.
Kedua
pemborosan bernilai miliaran rupiah itu memiliki pola yang sama, yaitu
pengadaan alat kesehatan dengan harga yang lebih tinggi dari pengadaan yang
sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Pemborosan Rapid Test Senilai Rp 1,19 Miliar
Pemborosan
pertama, yaitu pengadaan alat rapid test Covid-19 senilai Rp
1.190.908.000, yang ditulis dalam sub judul Buku II Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
BPK
menyebutkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat pengadaan alat rapid test dua
kali untuk merek alat tes yang sama dan dalam waktu yang berdekatan.