Namun,
kejanggalan terjadi karena harga alat rapid test dengan merek yang sama itu
berbeda.
Pengadaan
alat rapid test jenis IgG/IgM pertama dilaksanakan oleh PT NPN melalui surat
penawaran penyedia jasa tertanggal 18 Mei 2020 dengan nilai kontrak Rp
9.875.000.000 tidak termasuk PPN dan berjenis kontrak harga satuan.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Pemprov
DKI Jakarta melakukan pengadaan sebanyak 50.000 pieces dengan harga per unit Rp 197.500.
Kemudian,
pengadaan kedua alat rapid test Covid-19 jenis IgG/IgM dalam satu kemasan isi
25 tes merk yang sama, yaitu Cungene,
dilaksanakan oleh PT TKM.
Surat
penawaran dari penyedia jasa tertanggal 29 Mei dengan nilai kontrak Rp
9.090.090.091.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Pemprov
DKI kemudian mengadakan 40.000 pieces
dengan harga barang per unit senilai Rp 227.272.
Ketimpangan
harga itu kemudian diperiksa BPK.
PT NPN
yang sebelumnya memberikan harga lebih rendah hanya ditawarkan kontrak
pengadaan sebanyak 50.000 pieces.