Padahal,
menurut temuan BPK, PT NPN sanggup jika ditawarkan tambahan pengadaan sebanyak
40.000 pieces dengan harga Rp
197.500, atau lebih murah dari tawaran PT TKM.
"Bila
dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat
mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk
sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
BPK
kemudian memberikan selisih harga yang dinilai sebagai pemborosan.
Jika
Pemprov DKI membeli di tempat yang lebih murah, maka ada selisih harga senilai
Rp 1.190.908.000.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Pemborosan Pengadaan Masker Rp 5,85 Miliar
Pemborosan
kedua terjadi di sektor yang sama, yaitu pengadaan alat kesehatan.
Kali
ini Pemprov DKI kedapatan membeli masker dengan harga yang jauh lebih mahal hingga
memiliki selisih Rp 5.850.000.000.