Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat mencatat
nama, mengambil foto wajah oknum yang mengaku dari Distamhut, dan laporkan
kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov
DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov
DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut,"
papar dia.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Saat ini, lanjut Suzi, terdapat tiga krematorium swasta di
Jakarta yang tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, yaitu Grand Heaven Pluit,
Daya Besar Cilincing, dan Krematorium Hindu Cilincing.
Sedangkan krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah
Covid-19 justru berada di luar Jakarta, seperti Oasis Tangerang, Sentra Medika
Cibinong; dan Lestari, Kerawang.
Suzi juga menegaskan petugas Palang Hitam Distamhut tidak
melayani pengantaran jenazah kremasi di luar Jakarta. Sebab tingginya pelayanan
pemakaman di Ibu Kota.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
"Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap
anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya
langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," ucap dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.