Warga Grobogan, Jawa Tengah ini terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya dan dituntut 4 tahun penjara.
Susanto terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Baca Juga:
Double Track Program SMAN 1 Gondangwetan Pasuruan
Mengutip Kompas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo menjelaskan 5 alasan mengapa mereka menuntut agar Susanto dijatuhi hukuman maksimal.
Pertama, karena terdakwa memiliki catatan kriminal sebelumnya dalam kasus yang serupa.
Kedua, terdakwa tidak mengakui tindakannya, dan ketiga, tindakan terdakwa telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Baca Juga:
Berhasil Wujudkan Pemilu di Jatim Aman dan Kondusif, Pj. Gubernur Adhy Terima Prapanca Award 2024
"Keempat, terdakwa telah memanfaatkan hasil dari tindak pidana yang dilakukannya, dan kelima, terdakwa memiliki potensi untuk menyebabkan penderitaan bagi masyarakat," katanya ketika membacakan materi tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/9/2023).
Ugik juga mengungkapkan bahwa tidak ada pertimbangan yang dapat meredakan tuntutan dari pihak jaksa terhadap Susanto.
"Sementara itu, tidak ada alasan yang dapat meringankan tuntutan yang kami ajukan," jelasnya.