WahanaNews.co | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melalui Kedeputian Bidang Pencegahan, meminta seluruh komponen agar mengantisipasi dampak
La Nina dalam rangka memitigasi segala potensi ancaman bencana Gunung
Merapi, setelah statusnya
dinaikkan menjadi Level III atau Siaga sejak Kamis (5/11/2020).
"Sebagaimana berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geosika (BMKG), fenomena La Nina dapat memicu hujan lebat yang
dapat disertai petir dan angin kencang di seluruh wilayah Indonesia pada
Desember 2020 hingga Januari dan Februari 2021," kata Deputi Bidang
Pencegahan BNPB,
Lilik Kurniawan,
dalam siaran pers BNPB, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga:
Mengenal Kota Solo Surakarta dan Jejak Sejarah Kerajaannya
Menurut dia, terkait dengan Gunung Merapi, material berupa pasir dan bebatuan dari sisa erupsi
akan meluncur melalui hulu sungai dan mengalir melewati wilayah lereng gunung
yang menjadi kawasan permukiman penduduk.
Sehingga hal itu harus menjadi catatan dan antisipasi dari upaya
mitigasi kebencanaan Gunung Merapi.
"Apabila nanti ada erupsi, kemudian material (sisa erupsi)
itu ada di badan-badan sungai yang berhulu di Merapi, maka kita wajib dan harus
memasukkan ancaman banjir lahar dingin ini menjadi bagian dari upaya pencegahan
maupun mitigasi," kata Lilik dalam diskusi bertajuk Erupsi Merapi, Apa Yang Bisa Kita Lakukan melalui media daring.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
Apa yang disampaikan Lilik juga merujuk kepada catatan sejarah
tentang erupsi Gunung Merapi pada tahun
2010, di mana banjir lahar dingin terjadi pascaerupsi dan kemudian
merusak banyak rumah milik warga yang berada di wilayah lereng dan hilir sungai.
"Pada 2010,
di mana Kali Code sempat meluap, kemudian Gajahwong juga meluap, dan Krasak kembali kepada aliran awalnya yang
banyak merusak rumah-rumah masyarakat yang berada di sekitar Magelang,"
katanya.