WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menerima sebanyak 22 aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (18/4/2022).
Sejumlah aduan tersebut diterima melalui Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut dalam Kasus e-KTP, KPK Tunggu Bukti Tambahan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap THR 2022.
Menurutnya, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.
Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan yang ada bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Korupsi Jembatan Rp 13,2 Miliar
"Memang itu tidak boleh dicicil, laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ucap Ganjar.
Ganjar menyampaikan jika pemberian THR dilaksanakan sesuai peraturan yang ada maka perekonomian akan terangkat.
"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kami dengan BI konsumsi akan meningkat saat Lebaran," katanya.