WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh menggantikan Heru Budi Hartono yang masa tugasnya berakhir pada 17 Oktober 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bolehkan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab saat Upacara, Kepala BPIP Minta Maaf
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari, Kamis (17/10) melansir CNN Indonesia.
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022. Ia mengisi kekosongan kursi gubernur yang ditinggalkan Anies Baswedan.
Masa jabatan Heru diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pj Gubernur.
Baca Juga:
BPIP Akhirnya Izinkan Paskibraka Berjilbab, Ikut Instruksi Kasetpres Heru Budi
Lalu, pada tahun ini, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi.
Tiga nama itu adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Nama-nama itu kemudian diusulkan ke Kemendagri.
Pelantikan Teguh sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan digelar pada Jumat (18/10). Ia akan menjalani tugas hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.
Adapun pada hari ini, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono jadi pelaksana harian (plh) gubernur. Ia bertugas sampai Teguh dilantik pada esok hari.
"Dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kementeria Dalam Negeri Aang Witarsa kepada CNNIndonesia.com, Kamis.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 131 Ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]