WahanaNews.co | Buruh Karawang turut murka dan kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penetapan UMK.
Untuk melawan putusan Ridwan Kamil, buruh Karawang akan mengusutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
"Kami sangat kecewa dengan keputusan UMK 2022 yang telah disahkan Gubernur Jabar," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferry Nuzarli, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/12/2021).
Ferry mengatakan, penentuan UMK oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinilai inkonstitusional.
Mahkamah Konstutitusi (MK) menetapkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja karena inskontitusional bersyarat.
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
Sedangkan PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Untuk itu kita akan melakukan gugatan," katanya.
Selain langkah gugatan ke PTUN Bandung yang akan diambil buruh, kata Ferry, mereka bakal melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 6 sampai 8 Desember.