WahanaNews.co | Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan menampung semua aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) soal rencana pelaksanaan jalan berbayar elektronik (eletronic road pricing/ERP).
"Itu masih pembahasan, artinya masih tujuh tahapan. Kami masih perlu mendengar kepentingan, mendengar keluhan masyarakat dan tidak serta merta itu langsung diterapkan," kata Heru setelah menanam tanaman pangan di Kantor Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, melansir dari Antara, Jumat (27 Januari 2023).
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta mempertimbangkan plus dan minus dari rencana penerapan ERP yang sudah diwacanakan sejak 2006.
"Prosesnya kami ada, kami mendengar aspirasi masyarakat, plus minusnya ada dan tahapannya seperti yang lalu, saya bilang masih ada tujuh tahapan," ucap Heru.
Ia juga menjelaskan apabila diterapkan pun, ERP tidak langsung serentak di 21 ruas jalan yang ditentukan, namun akan dilaksanakan bertahap.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Alasannya, ia juga mempertimbangkan sejumlah lokasi ruas jalan yang sudah ada jalur MRT, LRT atau TransJakarta yang memiliki waktu tunggu kedatangan bus (headway) yang bagus.
"Pemda DKI melalui TransJakarta misalnya salah satu yang masih 'headway'-nya belum memenuhi maksimum, kami pikirkan," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (25/1) ratusan pengemudi angkutan daring (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI meminta kepada wakil rakyat di Kebon Sirih itu agar rencana ERP dibatalkan.
Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan ERP termasuk berorasi menolak rencana ERP.
"Jangan pernah terbersit di pikiran mu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di 2024," demikian salah satu tulisan yang terpampang di salah satu spanduk pengunjuk rasa.
Saat ini, pembahasan ERP masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.
Revisi UU
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengenakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) kepada ojek online (ojol).
“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).
Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.
Syafrin menyebutkan dalam Ranperda, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.
“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI,” imbuhnya. [rna]