Kapasitas sumur resapan yang sudah ada (buis beton+modular+optimalisasi) sebanyak 38.453 m3.
Anies sudah mendengar banyaknya keluhan warga soal kualitas pengerjaan sumur resapan di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Soal Sumur Resapan, Heru: Jangan Lihat Siapa yang Buat, Tapi untuk Siapa
Misalnya di Jalan Lebak Bulus hingga di kawasan Makasar, Jakarta Timur.
Untuk itu, Anies memerintahkan SKPD memberi sanksi kepada para kontraktor yang terbukti mengerjakan sumur resapan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Lakukan segera dan panggil semua yang terlibat dalam pembangunan drainase vertikal, termasuk para pelaksana/kontraktor dan beri mereka pesan tegas agar proses pengerjaan drainase vertikal sesuai dengan standar, sehingga berfungsi optimal dan tidak mengganggu kepentingan umum, terutama jangan sampai membahayakan orang lain," tegas Anies.
Baca Juga:
Menteng Bukan Daerah Banjir, Tapi Kok Ada Sumur Resapan?
Di sisi lain, Anies memerintahkan SKPD terkait untuk membuka seluas-luasnya informasi tentang sumur resapan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapat informasi utuh soal apa dan bagaimana sumur resapan berfungsi dan pengerjaannya.
"Kami instruksikan kepada OPD terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air [SDA] untuk secepatnya mengevaluasi pekerjaan para kontraktor dalam membangun drainase vertikal," tutur dia.
"Kontraktor yang mengerjakan drainase vertikal perlu diinfokan secara transparan agar publik mengetahuinya dan ikut mengawasi pembangunan drainase vertikal yang sedang berjalan, maupun yang sudah beroperasi. Poinnya adalah agar drainase vertikal [sumur resapan] berfungsi dengan optimal dalam mengatasi banjir/genangan, serta tidak membahayakan kepentingan umum seperti pengguna jalan," imbuh dia.