"Sidang ini kan terakhir. Tadi
sudah penyerahan SK-nya," kata dia.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Kesejahteraan
dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan, salah satu pelanggaran
berat yang dilakukan ASN antara lain penyalahgunaan wewenang dan melakukan
pernikahan siri.
Baca Juga:
Pemkab Lampung Selatan Salurkan THR Idul Fitri 1446 H untuk ASN
Ia juga menegaskan, seorang perempuan PNS tidak
boleh menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
"Penyalahgunaan wewenang itu, misalnya,
saya sebagai seorang Kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Itu
hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," kata dia.
Menurutnya, pada tahun 2020, ada empat ASN yang
mendapatkan hukuman disiplin.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Satu orang menjalani hukuman disiplin ringan,
dan tiga orang menjalani disiplin berat.
"Hukumannya sampai ke pembebasan dari
jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak
masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.
Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot
dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.