WahanaNews.co
| Guru
perempuan berstatus PNS di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena
terbukti menjadi istri kedua dari seorang ASN di luar lingkungan Pemkot Solo.
Karena dicopot dari jabatannya, secara otomatis
yang bersangkutan tak boleh lagi mengajar.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Haryani, Rabu
(28/4/2021).
Ia mengatakan, ASN terikat dengan peraturan
disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun
2010.
"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah
satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan
suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan,
termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya, di-staf-kan
atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.
Ia menjelaskan, sidang guru PNS yang jadi istri
kedua tersebut sudah dilakukan sejak 2020.
Sidang terakhir digelar pada Rabu (28/4/2021),
sekaligus penyerahan SK pembebasan jabatan.