WahanaNews.co | Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini PPKM mulai 5 April 2022 sampai 18 April 2022.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Dalam aturan itu dijelaskan, DKI Jakarta masih berada pada level 2. Walaupun begitu pada PPKM level 2 kali ini, pemerintah menerapkan pelonggaran aturan. Khususnya untuk tempat makan dan minum hingga mal.
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk PPKM level 2:
-Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
c) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya
pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: