"Pemanggilan untuk diklarifikasi, apakah benar dia yang mengupload? Apa motivasinya? Nanti kalau hasil pemanggilan ada indikasi pelanggaran hukum akan kita serahan ke Polda," ujar Tabrani.
Ditambahkan Tabrani, jika hasil pemeriksaan teduga pelaku melakukan perbuatannya karena dasar ketidaktahuannya, maka tetap akan diberikan sanksi.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Pemeriksaan akan dilakukan secepatnya untuk mengetahui motif dan tujuan membocorkan data 815 guru.
Sebelumnya diberitakan, data 815 guru di Kabupaten Tangerang, Banten, bocor dan dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat di situs penyimpanan data vbook.pub.
Dalam data itu tercantum nama guru, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, hingga nomor rekening.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
Para guru merasa dirugikan dengan tersebarnya data pribadi mereka.
Bahkan, beberapa guru mendapatkan teror dari nomor tidak dikenal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.