Aziz mengatakan, ia baru mendapatkan informasi kejadian
yang akhirnya jadi kasus korupsi tersebut berlangsung pada periode sebelumnya.
Karena itu dia berniat melakukan
berbagai verifikasi data dan proses administrasi dari pengadaan lahan tersebut.
Baca Juga:
Warga Takut Penggalian Drainase di Jalan Pasar Hitam Sampali Dibiarkan Menganga, Ketua LSM Penjara Sumut Minta Bupati Deliserdang Panggil Kadis dan Pimpinan Proyeknya
"Mudah-mudahan dengan klarifikasi
ini kami bisa sama-sama tahu, clear
dan solusinya seperti apa. Ke depan saya harap ini tidak mengganggu program
gubernur untuk pelayanan masyarakat," katanya.
Selain itu, pihaknya melakukan
evaluasi mengenai penyerapan anggaran yang sudah dilakukan dan juga dengan
rencana Sarana Jaya ke depannya.
Saat ini, Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dinonaktifkan dari jabatannya,
kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono
Arharrys, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan
terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat
diperpanjang.
Baca Juga:
Yos A Tarigan Benarkan Panggilan 8 Kapus Tapteng
KPK tengah melakukan penyidikan
perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0
Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari sembilan objek pembelian tanah
yang diduga di-markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang
berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta
Timur, tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam
proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah
menetapkan empat pihak sebagai tersangka, yakni Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene
(AR) dan Tommy Adrian (TA).