Langkah investigasi juga mencakup penelusuran data nama hingga rekening yang digunakan dalam transaksi aplikasi ilegal tersebut.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha.
Baca Juga:
Kemenpora Matangkan Regulasi Kepemudaan dan Olahraga Demi SDM Berdaya Saing
Temuan ini bermula ketika Pemkab Brebes mematikan server resmi presensi selama dua hari dan menemukan aktivitas absensi tetap berjalan melalui jalur tidak sah.
Dari situ, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal yang mampu menembus sistem resmi.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Konawe Instruksikan ASN Gunakan Sepeda Motor Tiap Senin Hemat BBM
Di sisi lain, Pemkab Brebes mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Langkah perbaikan pun disiapkan dengan memperkuat sistem keamanan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” imbuhnya.