Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes Moh Syamsul Haris mengungkapkan bahwa aplikasi ilegal tersebut merupakan layanan berbayar yang disediakan pihak luar.
ASN yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup membayar Rp250.000 untuk akses selama satu tahun melalui transfer rekening.
Baca Juga:
Kemenpora Matangkan Regulasi Kepemudaan dan Olahraga Demi SDM Berdaya Saing
“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tukasnya.
Pengguna hanya perlu mengirimkan data seperti NIP, kecamatan, dan instansi untuk mengaktifkan sistem presensi palsu yang terhubung dengan server resmi.
Motif penggunaan aplikasi ini pun beragam mulai dari alasan keluarga, jarak tempat tinggal, hingga menjalankan bisnis pribadi di jam kerja.
Baca Juga:
Bupati Konawe Instruksikan ASN Gunakan Sepeda Motor Tiap Senin Hemat BBM
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.