Meski didiskualifikasi, KPU setempat selaku penyelenggara pemilu tidak menerapkan sistem paslon lawan kotak kosong.
Nama dan foto Aditya-Said justru masih ditampilkan di kertas suara. Namun, KPU Banjarbaru menyatakan suara tidak sah jika ada pemilih yang mencoblos paslon nomor urut 2 itu di kertas suara.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Sebagai contoh, berdasar dokumen C hasil di TPS 01 Kelurahan Guntung Paikat, Erna Lisa-Wartono hanya meraup 77 suara. Namun, jumlah suara tidak sah mencapai 243.
Di TPS 03 kelurahan yang sama, suara Erna Lisa-Wartono hanya 67, sedangkan jumlah suara tidak sah mencapai 178.
TPS 07 Kelurahan Kemuning, suara paslon Erna Lisa-Wartono hanya 57. Sementara suara tidak sah mencapai 189. Lalu, di TPS 12 kelurahan ini suara paslon Erna Lisa-Wartono hanya 52, sedangkan suara tidak sah mencapai 250 suara.
Baca Juga:
Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan PSU Pilkada
Ada lagi di TPS 5 Kelurahan Loktabat Selatan. Suara paslon Erna Lisa-Wartono hanya 47. Sementara suara tidak sah mencapai 211 suara.
Peristiwa ini lah yang membuat perhitungan JagaSuara 2024 mencatat keunggulan Erna Lisa-Wartono sebesar 100 persen.
Perolehan suara 100 persen itu berdasar data masuk 399 dari 403 TPS atau sekitar 99,01 persen.