"Tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan," ujarnya, melansir Antara, Senin (2/12).
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Berdasarkan SK KPU itu, kata dia, aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, meski dari dua paslon ada satu yang didiskualifikasi. Penghitungan suara menurut SK itu dilakukan dengan mekanisme pemilu dengan satu pasangan calon.
Ditekankan kembali bahwa klasifikasi suara tidak sah bukan hanya milik suara pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU pada tanggal 31 Oktober 2024.
"Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan," kata Dahtiar.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
"Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi dari orang-orang di luar penyelenggara pemilu," imbuh dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.